Selasa, 01 Maret 2011

My Letter to my colleagues at Directorate General of Taxation

download at :Suratku untuk Rekanku





“If a ruler listens to lies, all his officials become wicked.”
(Proverbs 29 : 12)



SURATKU UNTUK REKANKU

Jakarta, 28 Februari 2011
Kepada :
Semua pegawai pajak di seluruh Indonesia yang telah secara profesional melakukan pekerjaannya, yang saat ini terancam bernasib sama seperti saya terpidana, terpenjara, terpisah dari anak-istri dan teraniaya oleh Mafia Hukum & Mafia Pajak.

Dari :
Humala Setia Leonardo Napitupulu (Korban Rekayasa Kasus & Kriminalisasi hukum administrasi pajak)

Perihal :    Dampak Sistemik Putusan Pidana Korupsi PT. SAT Bagi WP, Pegawai Pajak, dan Hakim Pengadilan Pajak Yang Telah Bekerja Secara Profesional.

1.     Saya masuk Penjara karena “KORUPSI”.
2. Tahukah saudara, Definisi Korupsi adalah “Memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain/korporasi yang dapat merugikan negara”.
3.  Tahukah saudara, tuduhan korupsi kepada saya, adalah karena “Memperkaya orang lain/korporasi, dimana korporasi yang dimaksud adalah PT. Surya Alam Tunggal (PT. SAT).
4. Tahukah saudara, bahwa tindakan memperkaya PT. SAT tersebut karena proses penyelesaian keberatan memutuskan memenangkan PT. SAT dengan menerima Keberatan PT. SAT dimana menurut penyidik Tim Independen, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Keputusan Keberatan PT. SAT tersebut salah, karena seharusnya menolak atau mempertahankan Koreksi Pemeriksa Pajak Kanwil Jatim II.
5. Tahukah saudara, mengapa Keputusan Keberatan dinyatakan salah adalah karena Dokumen Akte No. 8 dan No. 9 tahun 1995.
6.  Tahukah saudara, dokumen yang dijadikan acuan tersebut baru ada pada saat penyidikan oleh Tim Independen Mabes Polri, sedangkan pada saat pemeriksaan pajak oleh Kanwil Jatim II ataupun pada saat proses keberatan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak dokumen tersebut tidak pernah ada.
7.  Tahukah Saudara, bahwa SPMKP (Surat Perintah Membayar  Kelebihan Pajak) adalah dijadikan bukti bahwa Tim Keberatan telah memperkaya korporasi yaitu PT.SAT (PT. Surya Alam Tunggal).
8.   Tahukah saudara bahwa Putusan Pidana PT. SAT dapat berdampak Sistemik bagi Wajib Pajak, seluruh Pegawai Pajak, dan Hakim di Pengadilan Pajak di seluruh Indonesia.


Mengapa demikian akan saya sampaikan sebagai berikut :

1.      Bagi Wajib Pajak
a.      Wajib Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika hasil pemeriksaan pajak menetapkan Koreksi Pajak, karena Wajib Pajak dapat dituduh Korupsi, yaitu telah “memperkaya diri sendiri” dengan cara melaporkan/membayar/menyetor “lebih kecil” dari perhitungan Pemeriksa Pajak (yang seharusnya), sehingga negara dirugikan. Ingat juga teori “time value of money”.
b.      Wajib Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika belum memiliki NPWP, Karena ternyata seharusnya beberapa tahun yang lalu sudah wajib ber- NPWP. Sehingga karena tidak ber-NPWP maka negara dirugikan.
c.       Wajib Pajak juga dapat langsung masuk penjara apabila memenuhi Kriteria Tindak Pidana lainnya, sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Korupsi yang dapat merugikan Keuangan Negara.

2.      Bagi Pemeriksa Pajak
Pemeriksa Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika proses keberatan memutuskan Menerima Keberatan Wajib Pajak, karena akibat keputusan menerima keberatan Wajib Pajak berarti Pemeriksa Pajak telah “Memperkaya orang lain/korporasi” dengan cara menetapkan pajak terlalu tinggi sehingga disamping negara harus mengembalikan uang yang telah dibayar Wajib Pajak, negara juga harus membayar bunga kepada Wajib Pajak tersebut.

3.      Bagi Tim Peneliti Keberatan
Tim Peneliti Keberatan dapat langsung “masuk penjara” ketika Putusan Banding oleh Hakim Pengadilan Pajak memutuskan Menerima banding Wajib Pajak, karena negara berkewajiban untuk mengembalikan pajak yang telah dibayar dan bunga kepada Wajib Pajak sehingga negara mengalami “Kerugian Negara”.

4.      Bagi Hakim Pengadilan Pajak
Hakim Pengadilan Pajak dapat langsung “masuk penjara” ketika putusannya Menerima permohonan Wajib Pajak adalah salah, yang dapat menyebabkan orang lain/korporasi jadi kaya (memperkaya orang lain), sedangkan negara Rugi sebagai akibat mengembalikan uang pajak yang telah dibayar sebelumnya dan bunga yang juga telah diberikan kepada Wajib Pajak sebagai akibat putusan Menerima banding Wajib Pajak, tapi ternyata Salah.

ü  Tahukah saudara, kasus saya adalah kasus yg sangat sarat rekayasa mulai dari penyidikan s/d putusan pengadilan atau saya sesungguhnya atau sebenar-benarnya memang ditumbalkan, dengan alasan sbb :
1.      Proses Penyidikan langsung ditangani  oleh Penyidik Tim Independen Mabes Polri, tanpa melalui proses analisa, pengamatan dan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh penyidik PPNS Ditjen Pajak;
2.      Saya dijadikan tersangka dan terdakwa tanpa adanya laporan polisi, sedangkan nama-nama yg dilaporkan dalam laporan polisi di berkas saya adalah Maruli dan Bambang Heru Ismiarso. Jadi menyesal saya karena jika seandainya saya tidak mau tanda tangan surat penahan dan mengajukan pra-peradilan, mungkin saya tidak sampai jadi terdakwa seperti sekarang ini dan divonis 2 tahun dengan denda 50 juta;
3.      Proses penyidikan terhadap saya mengabaikan fakta-fakta :
-          Adanya tim-adhoc di Dir Keberatan&Banding dalam penyelesaian keberatan PT. SAT,
-          Hasil dan proses pemeriksaan kanwil jatim II yang banyak kelemahannya yang justru ditutup-tutupin, baik oleh DJP, tim independen, JPU dan Hakim pengadilan negeri jakarta selatan;
4.      Pemberitaan di Media yang selalu kabur atau bias baik pokok sengketa pajaknya ataupun kedudukan saya dalam kasus tersebut. Saya yang diberitakan sebagai atasan Gayus lah dan anehnya tidak ada langkah DJP untuk meluruskan kekeliruan informasi terkait pemberitaan saya tersebut. Baik pemberitaan saya  sebagai Direktur ataupun sebagai kasubdit ataupun sebagai atasan, padahal saya hanya sebagai anggota tim yg kedudukannya dengan Gayus adalah setingkat alias bukan atasan Gayus;
5.      Korupsi yang saya lakukan karena memperkaya orang lain/korporasi yaitu PT.SAT, padahal berulang kali saya katakan bahwa saya  adalah pegawai pajak miskin, periksa saja harta kekayaan saya, tapi sepertinya tantangan saya  itu tak ada pengaruhnya, dan mereka tetap dengan mata buta,  menetapkan saya sebagai tersangka kasus korupsi;
6.      Sidang saya di pengadilan negeri jakarta selatan diadakan atau dilaksanakan selalu jatuh pada malam hari, saat tak ada wartawan atau pada saat atau waktu deadline bagi wartawan dalam mengumpulkan bahan pemberitaan untuk besoknya dimuat di Media Cetak, sehingga persidangan saya tidak dapat dimuat pemberitaannya di media cetak besoknya, padahal saya di jemput selalu pagi hari sekitar jam 10 pagi dan harus menunggu dimulainya sidang sampai dengan malam hari, hal tersebut sangat tidak manusiawi perlakuan pengadilan terhadap saya yang miskin dan teraniaya ini;
7.      Jarak antara pemeriksaan terdakwa-tuntutan-pledoi-replik-duplik-putusan sangat singkat yaitu :
-          Jarak waktu antara pemeriksaan terdakwa dengan tuntutan cuman dua hari,
-          Jarak waktu antara pledoi dengan replik cuman dua hari; dimana satu hari setelah pledooi itupun libur Hari Maulidan
-          Jarak waktu antara replik dengan duplik cuman dua hari;
-          Jarak waktu antara duplik dengan putusan hakim pengadilan negeri jakarta selatan cuman dua hari, itupun sabtu dan minggu hari libur.
8.      Putusan Pengadilan yang belum diketik, masih ditulis tangan oleh Hakim dan dibacakan dengan suara yang sangat pelan dan sehingga menjadi sangat tidak jelas, apakah ini kesengajaan atau tidak, hanya Tuhan yang tahu;
9.      Putusan Pengadilan yang tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan sama sekali;
10.  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dari awal persidangan s/d putusan , selalu menyudutkan terdakwa;
11.  Hasil Putusan hakim yang aneh bin ajaib karena yang menjadi satu satunya  dokumen dasar untuk memutuskan bahwa saya sebagai terdakwa bersalah hanyalah akte No.8 dan No.9 yang tidak pernah ada baik pada saat pemeriksaan ataupun pada saat keberatan;
12.  Hakim ketua yang mengadili kasus saya dengan ketua pada tim yg melakukan penyidikan saya adalah suatu kebetulan sama-sama berasal dari satu daerah, sungguh-sungguh sangat kebetulan;
13.  Mengingat proses yang penuh dengan rekayasa ini, maka patut di duga bahwa ada kemungkinan aliran dana yang sangat besar dalam setiap tahapan penanganan proses hukum terkait kasus saya ini, yang perlu dicermati,diperiksa dan diuji oleh KPK agar isu tersebut  tidak menjadi fitnah bagi para aparat penegak hukum yang memproses saya, dengan cara periksa kewajaran kekayaannya penyidik-JPU dan hakim yang mengadili saya oleh KPK;

KESIMPULAN
1.      Bagi seluruh pegawai pajak pasti terancam dapat atau berpotensi besar atau pasti masuk penjara karena itu semua hanyalah  masalah waktu saja, karena pekerjaan pegawai pajak  yang selalu berujung pada keuangan negara yaitu penerimaan pajak, inilah yang disebut "inherent risk" alias resiko bawaan yang melekat bagi seluruh  pegawai pajak. Dan akibat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus PT.SAT, resiko bawaan tersebut adalah menjadi sangat dahsyat yaitu "Masuk penjara, terpisah dari keluarga, ekonomi keluarga berantakan, masa depan anak berantakan, kesehatan anak-anak terlantar, pertengkaran rumah tangga, dan lain sebagainya". Pertanyaannya adalah apakah kalian semua, para pegawai pajak seluruh para pegawai pajak seluruh Indonesia, rekanku, saudaraku, sobatku, siap menerima resiko tersebut.......?????, kalau tidak ..... Segeralah kalian semua bergerak, berjuang, agar supaya pengabdian kalian tidak diadili, agar supaya kalian tidak mengalami penganiayaan seperti yg saya alami. Ingatlah perlakuan hukum terhadap saya adalah perlakuan hukum untuk kita semua. Dan perlu kalian semua ketahui, dari lubuk hatiku terdalam masih tersimpan semangat "Cakti Budi Bakti".
2.      Seluruh Pihak yang terkait dengan Proses Administrasi Perpajakan yaitu mulai dari Pengusaha – Pegawai Pajak – Konsultan Pajak – Hakim Pengadilan Pajak berpotensi besar Masuk Penjara.
3.      Khusus untuk Pemeriksa Pajak dan Penelaah Keberatan lebih sulit lagi karena mengalami situasi dilematis, seperti makan buah simalakama, dimakan bapak mati tapi gak dimakan ibu mati, karena apabila pemeriksa menetapkan koreksi sebesar besarnya karena takut kena pasal memperkaya orang lain dan masuk penjara, akan tetapi jika kemudian Wajib Pajak mengajukan keberatan dan putusannya memenangkan Wajib Pajak, dan kemudian Wajib Pajak menerima bunga, maka pemeriksa dapat juga tetap terkena pasal memperkaya orang lain dan masuk penjara. Demikian juga bagi Penelaah Keberatan akan mengalami posisi dilematis yg sama juga, karena apabila saat  keberatan, permohonan Wajib Pajak ditolak atau ditambah atau Wajib Pajak dikalahkan permohonannya karena Penelaah Keberatan takut dituduh memperkaya orang lain dan masuk penjara, akan tetapi apabila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan ternyata diputus diterima permohonan Wajib Pajak atau hakim pengadilan pajak memenangkan permohonan Wajib Pajak dan sebagai akibat putusan tersebut  Wajib Pajak menerima pengembalian uang dan bunga, maka Penelaah Keberatan juga tetap kena pasal memperkaya orang lain dan masuk penjara. Begitu juga posisi hakim pengadilan pajak jika putusannya dikemudian hari dinyatakan salah maka masuk penjara juga. Sehingga dapat saja lahir pemain pemain safety player, yaitu dengan cara tetapkan sebesar-besarnya pajak pada saat pemeriksaan, tolak atau tambah pajaknya pada saat keberatan dan banding, maka selesai, tidak ada pegawai yg dipidana korupsi dan masuk penjara karena memperkaya orang lain.
4.      Penjara Kurang Besar, karena bisa-bisa Seluruh Penduduk di Indonesia ini masuk Penjara termasuk Polisi, Hakim, dan Jaksa Penuntut Umum dan bahkan Presiden dan Wakil Presiden karena mereka semua juga Wajib Pajak.
5.      Dunia usaha tidak kondusif, penerimaan pajak tidak tercapai, roda pemerintahan tidak jalan dan akhirnya Negara Gagal dan saya sangat yakin bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai prinsip seperti itu, tetapi negara yang berlandaskan hukum sehingga tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.

SARAN
1.      Direktorat Jenderal Pajak harus segera membuat atau memiliki  peraturan menteri keuangan atau setingkatnya yang mengatur atau menentukan tentang indikator, ukuran atau parameter yang jelas sehingga tidak terjadi dalam praktek adanya multitafsir karena kuatnya unsur subjektifitas dalam menentukan seseorang pegawai pajak dikatakan melakukan pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran pidana, karena menurut saya Pasal 36A UU KUP belum mengatur hal tersebut, hal tersebut sangat penting  agar supaya tidak terjadi penghukuman atas pegawai pajak yang tidak bersalah seperti saya;
2.      Direktorat Jenderal Pajak harus segera membuat atau memiliki peraturan menteri keuangan terkait prosedur penanganan atau penindakan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran adminitrasi dan atau pelanggaran pidana, yang harus ditaati dan dipatuhi, agar supaya tidak terjadi penghukuman atas pegawai pajak yang tidak bersalah seperti saya
3.      Atau kalau tidak, saya sarankan para pegawai pajak sebaiknya serentak keluar saja, buka kantor konsultan atau kerja di perusahaan, dan serahkan urusan pajak pada polisi, jaksa, dan hakim pengadilan umum, biar mereka yg bertanggung jawab atas hasil kerja mereka ini, daripada kalian semua masuk penjara, dan dipisahkan dari keluarga saudara, kasihan anak, istri, dan saudara-saudara kita harus menanggung semua, padahal kita sudah kerja dengan baik selama ini, seperti saya.
4.      Periksa semua fluktuasi harta kekayaan pihak yang telah memperkosa hukum administrasi perpajakan menjadi hukum pidana korupsi, karena patut diduga ada kegiatan korupsi didalamnya yang merupakan potensi bagi penerimaan pajak.

Demikian dapat saya sampaikan dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya untuk perhatian dan dukungan rekan-rekan di Direktorat Jenderal Pajak baik materiil maupun spritual. Kepada rekan-rekan di DKB, rekan-rekan di Surabaya, rekan-rekan seangkatan, para Penelaah Keberatan di LTO dan bahkan rekan-rekan yang tidak kenal langsung tapi turut memberikan support. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang dan yang selalu bertindak Maha adil dan Maha benar selalu memberkati dan menyertai kita semua  serta meluputkan kita semua dari hal-hal yang jahat dan orang-orang yang jahat, dan atas semua kebaikan dan kasih kalian terhadap kami sekeluarga, kami doakan semoga memperoleh balasan dari Tuhan Yang Maha Esa berlipat kali ganda, Amen. Tuhan Memberkati.


Hormat saya,


Humala Setia Leonardo Napitupulu
"Sang Korban Rekayasa Kasus & Kriminalisasi hukum administrasi pajak"

Eksepsi Humala Napitupulu

Eksepsi Humala Napitupulu

Dakwaan Humala Napitupulu

Dakwaan Humala Napitupulu

Selasa, 15 Februari 2011

Video court proceedings=Humala's case is FABRICATION

http://www.youtube.com/watch?v=_VLmqb_Ty0w


will soon upload the others video

Pleidooi Humala Napitupulu - by Johnson Panjaitan & Partners (Attorney Team)

Pleidooi Humala Napitupulu - versi Johnson Panjaitan dan Benyamin Panjaitan

Pleidooi Humala Napitupulu by Humala Napitupulu : Penganiayaan & Pemerkosaan Hukum

Pleidooi Humala Napitupulu - versi Humala Napitupulu

Darmin Nasution : SAT Inc. Tax Work is CORRECT & LEGAL

Fit and Proper test Dirjen Pajak Darmin Nasution about PT. SAT

Witnesses Testimonies = Humala's case is Full of FABRICATION!!!

Fakta sidang (Keterangan saksi – saksi):

  1. saksi pelapor : Drs. Firly, Msi, (pada sidang tgl. 11 Januari 2011)
Drs. Firly, MSi adalah mantan Wakapolres Metro Jakarta Pusat , mantan Kapolres Brebes dan yang sekarang yang berkantor Di Bareskrim Mabes sejak tanggal 05April 2010) yang  juga merupakan penyelidik yang tergabung dalam Tim Independen  untuk menangani skandal pajak dan juga menjadi Tim Penyidik yang HANYA untuk 3 kasus : Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Muhtadi Asnun dan BUKAN  Tim Penyidik untuk kasus Humala Napitupulu,
tetapi menjadi saksi fakta (menandatangani BAP yang melaporkan terdakwa Humala) dalam kasus Humala Napitupulu
    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi,  HANYA melaporkan Maruli Pandapotan  Manurung dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur Keberatan dan Banding ) terkait dengan dugaan tindak korupsi dalam penanganan kasus pajak PT SAT.

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi, belum kenal dan belum pernah bertemu dan baru pada sidang ini bertemu dengan Humala Napitupulu (terdakwa)

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi TIDAK PERNAH melaporkan Humala Napitupulu sebagai tersangka yang sekarang menjadi terdakwa.

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi TIDAK TAHU keterlibatan Humala Napitupulu (terdakwa) dalam kasus mafia pajak tetapi menandatangani BAP sebagai saksi pelapor yang menyatakan Humala Napitupulu sebagai tersangka.

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi TIDAK TAHU mengapa Bambang Heru Ismiarso yang dilaporkan sebagai tersangka kemudian berubah menjadi Humala Napitupulu yang sekarang  menjadi tersangka dan terdakwa.

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi menyatakan jabatan Humala Napitupulu sebagai Kepala Seksi.

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi menyatakan bahwa keterlibatan Humala sebaiknya ditanyakan kepada Tim penyidik yang diketuai Sang Made Mahendara Jaya (Konbes Pol Drs. SM. Mahendra Jaya) karena itu bukanlah domain saksi Pelapor, Drs Firly, Msi karena saksi pelapor Drs. Firly, Msi, hanyalah penyelidik yang tergabung dalam Tim Independen  untuk menangani skandal pajak dan juga menjadi Tim Penyidik yang HANYA untuk 3 kasus : Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan Muhtadi Asnun  dan BUKAN Tim Penyidik untuk kasus Humala Napitupulu, tetapi menjadi saksi fakta / saksi pelapor dalam kasus Humala Napitupulu sebagai tersangka dan sekarang terdakwa.

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi menyatakan bahwa keterlibatan Humala berdasarkan BAP Gayus Tambunan, BAP Bambang Heru Ismiarso tertanggal 12 April 2010, hasil keterangan Tim Penyidik SM Mahendra Jaya   dan bukan hasil penyelidikan saksi pelapor, Drs. Firly, Msi

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi menyatakan bahwa modus operandi pada kasus PT SAT adalah pengabaian data tentang akta jual beli 05 Juni 1995 yang mana akte perikatan jual belinya tanggal 31 Desember 1994 berdasarkan hasil interogasi kepada Gayus Tambunan yang tidak ada rekamannya dan tidak dicatat dalam hasil penyelidikan saksi pelapor, Drs. Firly, Msi. Dikatakan oleh saksi pelapor, Drs. Firly, Msi  “tetapi mungkin ada di penyidik” (tim penyidik yang diketuai Kombes Pol. Drs. SM Mahendra Jaya).

    1. Saksi pelapor, Drs. Firly, Msi menyatakan: tidak tahu Akte Jual Beli Juni 1995, Penyidik dapat dari wajib pajak dan tidak tahu bagaimana cara penyidik dapat Akte Jual Beli Juni 1995 tersebut.

  1. Gayus Tambunan (pada sidang tgl 3 Januari 2011)
    1. Gayus menyatakan Pelaksana (Gayus)  dan Penelaah Keberatan (Humala/terdakwa) adalah sederajat dan sama – sama paling bawah. Karena Penelaah Keberatan  adalah Pelaksana juga (Pelaksana Penelaah adalah bagian dari Pelaksana ) dan memiliki tugas yang sama, yaitu meneliti dan memproses permohonan keberatan Wajib Pajak sampai membuat konsep laporan keberatan.

    1. Gayus menyatakan bahwa hanya dirinyalah yang pertamakali memegang berkas permohonan keberatan PT. Surya Alam Tunggal (PT.SAT) pada tahun 2007 senilai Rp. 429.200.000 yang mana hal keberatan itu adalah keberatan atas koreksi Tim Pemeriksa dari Kantor Pajak Kanwil Jatim yang menetapkan PPN terhutang sebesar Rp. 290.000.000 atas transaksi penjualan aktiva tetap (aset = mesin, tanah, bangunan) milik PT. SAT  kepada PT. SAA (PT.Surya Adikumala Abadi) pada tahun 2004.

    1. Gayus menyatakan bahwa dirinyalah yang melakukan penelitian sampai membuat konsep laporan penelitian keberatan atas permohonan keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo pada tahun 2007 atas permohonan Keberatan senilai Rp. 429.200.000 dan  BUKAN Humala (terdakwa)

    1. Gayus menyatakan bahwa dirinya di BAP menjadi saksi atas terdakwa Humala BARU dimulai dan hanya 1 (satu) kali  pada saat menjelang diserahkannya P21

    1. Gayus menyatakan bahwa dirinya TIDAK PERNAH diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Bpk. Bambang Heru Ismiarso (Direktur Keberatan dan Banding saat itu) dan Bpk. Jhony Marihot Tobing (Kepala Sub Direktorat/Kasubdit Pengurangan & Keberatan saat itu). Dirinya (Gayus) hanya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Humala Napitupulu dan terdakwa yang lainnya yaitu Maruli Pandapotan Manurung (Kepala Seksi saat itu)

    1. Gayus menyatakan bahwa dirinya dulu (saat diinterogasi oleh Tim Penyidik Tim Independen) diminta untuk bertindak kooperatif kepada Tim Penyidik Tim Independen untuk menjerat Bambang Heru Ismiarso atasannya / Direktur Keberatan dan Banding saat itu.

    1. Gayus menyatakan bahwa dirinya  pernah mengatakan kepada tim penyidik (Tim Independen) bahwa hal permohonan keberatan PT . SAT yang telah disetujui sampai terbit surat Keputusan Direktur Jendral Pajak sesungguhnya telah berjalan secara fair prosesnya akan tetapi dapat dipakai sebagai cara untuk menjerat atasannya Bambang Heru  Ismiarso dan Gayus menyatakan dirinya mau mengikuti skenario apapun yang ditentukan oleh penyidik untuk menggunakan kasus PT.SAT ini dalam rangka membantu keinginan Tim Penyidik / Tim Independen yang bermaksud  menjerat Bambang Heru Ismiarso ditambah lagi bahwa dirinya/Gayus menyatakan sakit hati terhadap Bambang Heru Ismiarso karena kenaikan pangkatnya tidak diproses dan dirinya/Gayus dipindahkan/dinonjobkan karena kasus Tangerang. Oleh karena itu Gayus mau menandatangani kesaksian sesuai BAP yang dibuat Tim Penyidik Tim Independen untuk menjerat atasan-atasannya dan kemudian mencabut BAP tersebut pada sidangnya, sidang yang mendudukan dirinya/Gayus sebagai terdakwa atas 4 dakwaan yang salah satunya adalah dakwaan terkait kasus pajak  PT SAT.

    1. Gayus menyatakan bahwa alasan dia  mencabut keterangannya dalam BAP (tentang kasus PT.SAT) yang disusun dalam rangka untuk membantu Tim penyidik Tim Independen yang berkeinginan menjerat Bambang Heru Ismiarso tersebut adalah:
    1. karena kasus pajak PT.SAT itu sudah benar baik proses maupun keputusannya dan juga  telah disetujui sampai dengan Direktur Jendral Pajak dan telah terbit SKnya
    2. hal keberatan PT SAT ini sudah sesuai dengan UU PPN 1994 pasal 16 D
    3. BAP tersebut  disusun dalam rangka menjerat Bambang Heru Ismiarso melalui Maruli Pandapotan Manurung. Dalam laporan polisi yang dibuat oleh penyidik, dirinyalah (Gayus) saksi yang memberatkan Maruli dan dia mau melakukannya karena dirinya (Gayus) dijanjikan ini untuk menjerat Bambang Heru Ismiarso dan Maruli Pandapotan Manurung dan bukan dirinya (Gayus)  dan Humala (terdakwa). Sehingga dirinya (Gayus) bersedia memberikan apapun keterangan yang dimau penyidik
    4. karena ternyata  sampai dengan dirinya (Gayus) memberikan keterangan pada sidang terdakwa Humala  tanggal 3 Januari 2011 atasannya Bambang Heru Ismiarso tidak pernah didudukkan sebagai tersangka melainkan justru Humala Napitupulu yang tidak berdosa dan tidak bersalah ini.

    1. Gayus menyatakan bahwa salah satu sumber yang menyebabkan tabungannya bengkak dan yang dikatakan orang-orang jumlahnya sangat banyak itu salah satunya dari Grup Bakrie dan tidak ada yang dari kasus pajak PT. SAT dan dari Grup Bakrie dan dari yang lain-lain tersebut, Humala/terdakwa tidak terkait sama sekali.

    1. Gayus menyatakan bahwa dasar pemeriksaan (dasar hukum) permohonan keberatan PT. SAT yang disertakan/digunakan dokumen yang ada, dalam laporan pemeriksaan pajak,  kertas kerja pemeriksaan pajak dan semua dokumen yang terkait, tim pemeriksa dari Kantor Pajak Kanwil Jatim hanya menggunakan dasar hukum PPN pasal 16 dan pada permohonan keberatan ke Kantor Pusat (laporan penelitian keberatan) adalah juga hanya pasal 16 D UU PPN 1994 sttd UU PPN Nomor 18 Thn 2000. Adanya PP 50, dan SE 01 secara tiba-tiba yang memunculkan adalah Pemeriksa Mabes Polri dan Tim Penyidik Mabes Polri.

    1. Gayus menyatakan bahwa UU PPN 1994 Pasal 16D, PP-50 dan  SE-01 esensinya sama yaitu : terutang pajak jika terdapat pajak masukan yang dapat dikreditkan yang dapat dibayar pada saat perolehan, dapat dikreditkan. Hal tersebut merupakan  syaratnya dan harus dilihat apakah syarat-syarat itu terpenuhi atau tidak. Dalam kasus PT SAT syarat tersebut tidak terpenuhi. Karena tidak ada PPN yang dibayar oleh PT. SAT pada saat perolehannya aktiva tersebut (pada saat perolehan = pada saat PT. SAT membelinya dulu dari PT.SAA pada tahun1994) sehingga dengan demikian penyerahan aktiva/penjualan aktiva yang dilakukan PT SAT kepada PT. SAA pada tahun 2004 tidak terutang PPN.

    1. Gayus menyatakan bahwa dasar yang digunakan Tim Pemeriksa adalah UU PPN Pasal 16 D dengan demikian  diperpajakan jika pasalnya sudah jelas, dikatakan aturan turunan sehingga SE, PP, tidak digunakan karena UUnya sudah tidak multitafsir. UU PPN pasal 16 D sudah diterjemahkan , syarat pasal 16 D terdapat pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan dapat dikreditkan.

    1. Gayus menyatakan penggunaan PP 50 tidak tepat karena disitu terdapat tentang fasilitas penangguhan sedangkan PT. SAT tidak mendapatkan fasilitas penangguhan tersebut melainkan PT. Surya Adi Kumala Abadi (PT.SAA) yang mendapatkan fasilitas penangguhan sehingga PP-50 tersebut tidak tepat digunakan dalam kasus pajak PT. SAT.

    1. Gayus menyatakan dalam hal PPN: pembayaran atau penyerahan secara faktual mana yang lebih dulu terjadi itulah yang menjadi objek/menjadi saat terutang PPN.

    1. Gayus menyatakan Dalam akte perjanjian ikatan jual beli  31 Desember 1994 sudah terjadi pembayaran lunas atas pembelian aktiva tersebut (sesuai bunyi pasal 1 akte perjanjian ikatan jual beli 31 Desember 1994 ini dimana disebutkan disana bahwa  akte 31 Desember 1994 menjadi tanda terima / kuitansi yang sah atas transaksi tersebut) , maka 31 Desember 1994 (tanggal perolehan PT.SAT atas aktiva ini) bisa dapat dipastikan tgl sudah terutang PPN . Karena hal tersebut terjadi sebelum 1 Januari 1995 yang mana Pasal 16 D UU PPN 1994 berlakunya mulai 1 Januari 1995, sehingga atas pembelian aktiva 1994 tersebut  menjadi tidak terutang PPN Pasal 16 D UU PPN 1994.

    1. Gayus menyatakan hal diatas (hal pada point o tersebut diatas) semakin diperkuat dengan hasil pemeriksaan / penelitian yang dilakukan Gayus dalam Neraca, SPT Tahunan dan 3 bulan  masa pajak PT SAT dari Desember 1994, Januari 1995, dan Februari 1995, rekening koran, Surat Ketetapan Pajak, Buku Aktiva termasuk juga akte 31 Desember 1994 dimana tidak ada PPN yang dibayar pada saat perolehannya pada tgl. 31 Des. 1994 . Dengan demikian penjualan aktiva (mesin, bangunan, tanah) tersebut dari PT Surya Alam Tunggal (PT.SAT) ke PT. Surya Adi Kumala Abadi (PT.SAA) pada thn 2004 MEMANG BENAR TIDAK TERUTANG PPN  (sesuai dengan syarat formal pada ketentuan Pasal 16 D UU PPN 1994 ). Selain itu dalam perpajakan hal ini sudah kadaluarsa dan sudah dianggap benar keputusannya (inkracht) karena sudah 10 tahun lamanya transaksi jual beli ini terjadi  dari thn 1994 – 2004. Sudah diperiksa semuanya sampai 10 tahun sudah ada ketetapan pajak Tidak ada perubahan. Tidak ada pajak masukan . Tidak ada pajak yang harus dibayar. Tidak bisa berubah pajaknya sudah inkracht.

    1. Gayus menyatakan bahwa dasar penetapan  koreksi Tim Pemeriksa atas hasil pemeriksaannya yang menyatakan PT SAT kurang bayar PPN hanya didasarkan atas hasil asumsi saja bahwa karena PT SAT telah membayar PPN sebesar 190 juta atas sebagian aktiva yang dibelinya (dari total yang terkena PPN, menurut Tim Pemeriksa harusnya PT.SAT membayar PPN senilai 480juta) sehingga PT.SAT dinyatakan oleh Tim Pemeriksa kurang bayar PPN senilai 290juta lagi. Koreksi pemeriksa Kanwil didasarkan karena WP/PT .SAT sdh bayar 190 juta sementara DPPnya (Dasar Pengenaan Pajaknya)  4. 8 milyar. Ini murni alasan Tim pemeriksa hanya itu saja. Karena DPPnya 4,8 milyar maka harus bayar PPN 480juta, dan  PPNnya harusnya bukan dari 1,9 milyar (190 juta).       (**Permohonan Keberatan PT SAT senilai Rp. 429.200.000 yang sudah disetorkan ke negara yang berasal dari =  hasil koreksi Tim Pemeriksa Kanwil Jatim menyatakan PPN kurang bayar Rp. 290.000.000 + Rp 139.200.000 sanksi administrasi)

    1. Gayus menyatakan bahwa dia melakukan penelitian dengan memeriksa lengkap semua dokumen-dokumen terkait dari kantor pajak : baik KPP maupun Kanwil dan juga dari Wajib Pajak / PT.SAT dan mendapati bahwa atas pajak 190juta yang sudah dibayarkan ole PT .SAT seharusnya bukan merupakan kewajiban PT.SATuntuk membayarnya  tetapi merupakan kewajiban PT.SAA yang mendapat fasilitas penangguhan, akan tetapi karena SAT tidak menjadikan itu sebagai objek keberatannya sehingga 190juta tidak dikembalikan kepada PT.SAT dan ini bisa dikatakan menjadi keuntungan Negara.

    1. Gayus menyatakan bahwa baik Wajib Pajak, Tim Pemeriksa, dan Tim Peneliti keberatan kantor pusat (Tim keberatan) sudah sepakat pembeliannya diperoleh tahun1994 berdasarkan akte ikatan jual beli 31 Desember 1994 yang isi aktenya pada pasal 1 menyatakan bahwa akte tersebut menjadi tanda terima pembayaran/kuitansi  yang sah atas aktiva yang dibeli PT. SAT\ dan pemeriksa berpendapat, kalo memang sesuai pasal 16 D jika memang pada saat perolehannya tidak terdapat pajak masukan yang dibayar yang dapat dikreditkan maka seharusnya tidak terutang PPN 16 D. Hasil Penelitian ini disetujui sampai dengan Direktur Jendral Pajak dan telah terbit Keputusannya yang menerima Keberatan PT SAT sampai dengan sekarang tidak ada Koreksi yang membatalkan Surat Keputusan tersebut.

    1. Gayus menyatakan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak dan kertas kerja pemeriksaan pajak yang sudah dirinya teliti sampai Direktur Jendral Pajak teliti, dasar hukum koreksi adalah hanya pasal 16 D saja. Namun dirinya/Gayus tidak mengetahui mengapa, di penyidikan sampai termasuk di persidangan, seluruh anggota tim penyidik termasuk Kakanwil mengatakan dasar hukumnya ditambah dengan pasal PP 50 dan SE 01.

    1. Gayus menyatakan bahwa asal uang Gayus tidak ada yang diperoleh dari masalah penanganan permohonan keberatan pajak termasuk yang salah satunya permohonan keberatan pajak PT. SAT (yang hanya disengketakan sekarang oleh Tim Penyidik Independen dan JPU)

    1. Selama di Keberatan Gayus hanya menangani 10 permohonan  keberatan, dengan 9 permohonan ditolak (salah satu diantaranya justru ditambahin jumlah pajaknya : yaitu Taman Dayu) dan hanya 1 yang diterima yaitu permohonan keberatan PT SAT ini.

    1. Gayus menyatakan sampai dengan hari ini tidak ada SK Pembatalan dari Dirjen Pajak terhadap SK Keputusan Dirjen Pajak yang menerima permohonan keberatan PT. SAT ini.

    1. Gayus menyatakan bahwa jika Wajib Pajak (WP) walaupun di pemeriksaan sudah menyatakan setuju terhadap hasil koreksi Tim pmeriksa  tetap boleh mengajukan keberatan . Dan tetap diperbolehkan juga mengajukan banding walaupun dalam pemeriksaan dan di keberatan telah menyatakan setuju.

  1. Hindarto Gunawan (Direktur PT. SAT)

  1. Rakhmad Gunawan

  1. Bambang Heru Ismiarso

  1. Maruli Pandapotan Manurung

  1. TU DJP

  1. Tim Pemeriksa

  1. Saksi – saksi ahli

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK: MENERIMA Permohonan PT.SAT Sah & Benar sesuai UU

Kep 757 Dirjen Pajak. SK Dirjen Pajak atas sengketa SKPKB PPN PT. SAT. bertanda tangan Dirjen Pajak. Kewenangan Dirjen Pajak.

Surat Dirjen Pajak yang memiliki unsur yang sama dan serupa dengan sengketa PPN Pasal 16D PT. SAT

S-169 Djonifar
S-115 Abroni Nasution
S-1043 i made gede erata

Senin, 17 Januari 2011

Humala's Case is FULL of FABRICATION

Pengacara Humala Menilai Kasus Kliennya Penuh Rekayasa
(Attorney of Defendant Humala said his client case Full of Fabrication)
Rabu, 12 Januari 2011 00:11 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Jhonson Panjaitan, kuasa hukum terdakwa kasus mafia pajak, Humala Napitupulu, menyatakan kasus kliennya yang juga merupakan rekan Gayus Tambunan saat di Direktorat Pajak, syarat dengan rekayasa. Polri dinilai membelokkan fakta terkait kasus pengemplang pajak PT Surya Alam Tunggal.

Hal itu diungkapkan Jhonson seusai sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Humala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) siang. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Mabes Polri Kombes Firli.

Dalam keterangannya, saksi ternyata tidak mengetahui kasus masalah pengemplang pajak PT Surya Alam Tunggal yang menjerat terdakwa Humala. Firli membuat berita acara perkara kasus Humala hanya berdasarkan dari pernyataan Gayus yang dijadikan dasar pemeriksaan. Bukan berasal dari hasil penyelidikannya.

Jhonson mengaku kecewa karena fakta persidangan dari hasil keterangan saksi yang juga merupakan mantan tim independen, membelokkan fakta. Menurut Jhonson, kasus terdakwa Humala merupakan kasus yang direkayasa. Sebelumnya, saksi lainnya menyatakan bahwa kasus pengemplang pajak PT Surya Alam Tunggal adalah kasus yang direkayasa untuk menjerat Gayus. Dan Humala tidak terlibat.(DSY)

Selasa, 04 Januari 2011

MAFIA at National Police Headquarters: SAT Inc. case sacrificed humala who is not quilty

Senin, 03/01/2011 19:57 WIB
Gayus Bersaksi untuk Humala, Pengacara Sebut Ada Mafia di Mabes Polri 
(Gayus testified for Humala, humala's attorney said there is mafia at national police headquaters) 
Ari Saputra – detikNews

Jakarta - Usai membaca pembelaan (pledoi), Gayus bersaksi untuk rekan sejawatnya, Humala Napitupulu. Kesaksian Gayus cukup meringankan Humala karena meyebut perkara yang membelit Humala hanya perkara jadi-jadian.Sementara itu pengacara Humala menyebut Mabes Polri sebagai tempat mafia. Sebab, keterangan Gayus menunjukkan terdapat rekayasa sejak kasus ini di penyidik Mabes Polri.
"Kasus SAT kecil, Yang Mulia Hakim. Hanya 400 juta. Karena ini perkara jadi-jadian. Banyak kasus saya ungkapkan tetapi ini yang jadi diledakkan," kata Gayus di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (3/1/2011).

Menurut Gayus, dakwaan jaksa yang menilai pengembalian pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) merugikan negara dianggap tidak benar. Sebab, kata Gayus, pengembalian pajak sudah sesuai aturan yang berlaku. Pengembalian itu sudah disetujui oleh Direktur Keberatan dan Banding hingga Dirjen Pajak saat itu, Darmin Nasution.

"Setelah saya telaah, saya rekomendasikan secara berjenjang. Saya ajukan ke Pak Humala sebagai penelaah. Saya ajukan ke kepala seksi, setuju. Ke Kasubdit setuju. Ke direktur Bambang Heru tidak langsung setuju. Berkas dikembalikan lagi. Saya penuhi. Saya berikan lagi ke Direktur baru disetujui. Sampai ke Dirjen ditandatangan," ucap Gayus.

Lalu kenapa Humala terseret kasus Gayus ?

"Terus terang saya sakit hati ke Bambang Heru. Saya ikuti alur penyidik untuk membidik Bambang Heru. Humala tidak tahu apa-apa," ucap Gayus.

Menurut pengacara Humala, Johnson Panjaitan, keterangan Gayus memperjelas posisi kliennya.

"Bukan meringankan, ini memperjelas bahwa ada rekayasa mabes polri. Posisi Humala sekarang sengsara.
Tidak pernah melakukan tapi sampai akan terbawa sampai kapan," tukas Johnson usai sidang."Saya mempertanyakan independensi mabes Polri. Artinya mafia itu di Mabes Polri. Saya ngomong blak-blakan saja," tantang Johnson.
http://www.detiknews.com/read/2011/01/03/195705/1538430/10/gayus-bersaksi-untuk-humala-pengacara-sebut-ada-mafia-di-mabes-polri?n991102605


Gayus Kesal 'Dikadali' Penyidik Kasus SAT
Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Senin, 3 Januari 2011 | 18:17 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Gayus Tambunan menyesal mengikuti alur penyidikan agar bisa menjerat Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Bambang Heru Ismiarso, dalam perkara PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
Sebab, bukannya Bambang Heru yang ditangkap dan ditahan, malah Gayus dan Humala Napitupulu yang ditahan dan didakwa.

"Saya bersumpah demi Tuhan, demi ibu yang melahirkan saya serta anak saya yang sangat saya sayangi bahwa keberatan PT SAT 1.000 persen telah sesuai prosedur, Humala tidak tahu apa-apa namun ditahan dan dipecat," ungkap Gayus dalam pembacaan nota pembelaan dipersidangan PN Jaksel, Senin (3/1/2011).

Terangkatnya kasus PT SAT murni karena Gayus ikut skenario penyidik, dan Gayus sakit hati dengan tindakan Bambang Heru dan Maruli Pandopotan.

"Akhirnya Bambang dan Maruli minta maaf kepada saya karena khilaf, terlebih lagi tim penyidik yang katanya independen lebih senang tangkap dan menahan Humala dibanding Bambang Heru," ucapnya. [mah]
http://nasional.inilah.com/read/detail/1110292/gayus-kesal-dikadali-penyidik-kasus-sat


Senin, 3 Januari 2011 | 19:31 WIB

Gayus Bersumpah demi Ibunya

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus HP Tambunan kembali membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Menurut dia, tidak ada pelanggaran prosedur saat menangani keberatan itu.
"Saya bersumpah demi Tuhan dan demi Ibu yang melahirkan saya serta anak saya yang sangat saya sayangi, bahwa keberatan PT Surya Alam Tunggal seribu persen sesuai prosedur," kata Gayus saat membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011).
Menurut Gayus, kasus PT SAT muncul atas skenario penyidik tim independen Polri. Gayus mengaku mau melakukan permintaan penyidik lantaran kesal terhadap Bambang Heru yang saat itu menjabat Direktur Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak. "Seperti tidak mengenal saya, sementara sebelumnya akrab," kata dia.
"Penyidik lebih senang menangkap dan menahan Humala Napitupulu (rekan kerja Gayus) dibanding Bambang Heru. Mungkin karena Humala orang kecil dan tidak ada back up serta dana melimpah. Sementara Bambang Heru sebaliknya, atau karena alasan lain. Saya tidak tahu dan tidak mau tahu," ujarnya.
Gayus mengatakan, ia yang mengajari penyidik masalah perpajakan. "Di mana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan. Namun, sekarang seolah paling tahu urusan pajak, termasuk jaksa penuntut umum. Hal ini makin menunjukkan ketidakmengertian penyidik ataupun penuntut umum tentang teknis dan peraturan perpajakan," papar Gayus.
Seperti diberitakan, salah satu dari empat dakwaan Gayus ialah melakukan korupsi senilai Rp 570 juta bersama Humala dan Maruli Pandapotan Manurung setelah menerima keberatan pajak PT SAT. Menurut JPU, seharusnya keberatan itu ditolak.

Penulis: Sandro Gatra   |   Editor: Erlangga Djumena

TAX MAFIA is RICH & HAS high official BACK UP NOT POOR & has NO BACK UP

FEATURES
Rabu, 22 Desember 2010 , 07:08:00

Kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan menyeret banyak orang ke meja hijau. Salah satunya Humala Napitupulu, rekan kerja Gayus. Kehidupannya banyak berubah setelah terbelit kasus.

================================
 NAUFAL W.-THOMAS AQUINO, Jakarta
================================

 
JARUM jam hari itu hampir menunjuk pukul 09.30. Seperti biasa, suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan makin ramai dengan orang-orang yang menunggu giliran bersidang.

Sebuah mobil tahanan kejaksaan merapat di sisi selatan gedung PN. Dari dalam mobil itu, keluar seorang pria berbaju batik. Dia lantas digiring petugas menuju ruang tunggu tahanan di ujung belakang area pengadilan. Di ruangan berukuran 3 x 3 meter itulah dia menunggu giliran menjalani sidang.

Ya, sejak 27 Oktober lalu, pria bernama lengkap Humala Setia Leonardo Napitupulu tersebut bersidang seminggu dua kali sebagai terdakwa kasus mafia pajak. Dia dikenal sebagai rekan kerja Gayus yang bertugas sebagai penelaah keberatan di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

Humala tidak sendiri di ruang tunggu tahanan hari itu. Selain bersama terdakwa lain yang juga menunggu giliran sidang, ada seorang wanita sepuh yang setia menemani. Dia adalah Cordelia Hutabarat yang tak lain adalah ibu kandung Humala.

Dengan wajah muram, keduanya berbincang pelan di ruangan yang tak begitu terang tersebut. "Saya selalu menemani dia (Humala) kalau sidang," ucap Cordelia kepada Jawa Pos yang ikut duduk di dalam ruang tunggu.

Wanita 65 tahun itu mengaku setiap Senin dan Kamis datang ke PN Jaksel khusus untuk menemani anaknya yang menjalani sidang. Dia juga berjanji selalu mendampingi anaknya hingga proses hukumnya selesai. Tak hanya itu, hampir setiap hari Cordelia selalu menjenguk Humala yang kini dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. "Hampir setiap hari saya datang dari BSD (Bumi Serpong Damai) ke sini (Jakarta) naik kereta untuk menemui anak saya," imbuh dia.

Humala memang warga BSD. Tepatnya di Jalan Labu I. Di sana, dia tinggal bersama istri serta dua anaknya yang masih berumur 4 dan 1,5 tahun. Namun, sejak tersangkut kasus mafia pajak Gayus, dua anak Humala dikirim ke Surabaya, dititipkan ke mertuanya. "Kalau di sini (Jakarta), nggak ada yang ngurus. Biayanya juga nggak ada," ujar Cordelia.

Mengenang dua cucunya yang masih balita itu membuat air mata Cordelia berlinang. Dia sangat sedih tidak bisa dekat dengan dua cucunya. Sambil sesekali mengusap air matanya, Cordelia menjelaskan alasan anak-anak Humala harus "diungsikan". Menurut dia, sejak ditahan, Humala tidak lagi mendapatkan gaji penuh. Untuk operasional, keluarga itu menggantungkan diri pada istri Humala yang merupakan pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

"Ya, lebih baik sementara anak-anak itu diurus sama neneknya di Surabaya," ucapnya. "Tanggungan istri Humala juga banyak. Bayar cicilan rumah, mobil, dan lainnya," imbuhnya.

Ibu empat anak tersebut mengungkapkan, kehidupan keluarga anak sulungnya itu memang sederhana.
Sebagai bukti, rumah dan mobil milik Humala diperoleh dengan kredit bank. "Sampai sekarang belum lunas," ucapnya.

Menurut Cordelia, jika Humala tidak jujur dalam bekerja, anak sulungnya itu pasti sudah kaya raya. Tidak seperti sekarang.

Humala yang sebelumnya hanya terdiam mendengar cerita ibunya itu langsung menyahut. Dia kemudian menceritakan bagaimana dirinya akhirnya menjadi pegawai Ditjen Pajak dan kemudian diseret-seret Gayus dalam kasus mafia pajak yang menggegerkan Indonesia tersebut.
 
Pria kelahiran Bima itu menceritakan, dirinya belum memiliki apa-apa saat diterima sebagai pegawai Ditjen Pajak. "Saya dulu kos sama istri di kawasan (Jalan) Sudirman. Lalu, kontrak rumah petak di Pancoran," ungkap pria yang menikah pada 2004 silam itu.

Baru pada 2006 Humala dan istri memberanikan membeli rumah di kawasan BSD Tangerang dengan mengajukan kredit di bank. "Rumah itu baru lunas 12 tahun lagi. Masih lama?," ujar pria yang berulang tahun setiap 4 Agustus tersebut.

Karena itu, keluarga Humala mesti hidup sederhana. Bahkan, membeli motor juga harus dengan kredit. Baru pada akhir 2007 Humala bisa mengajukan kredit untuk membeli mobil. "Padahal, waktu itu saya cuma punya uang Rp 5 juta untuk uang muka. Sisanya saya utang ke sana-kemari," jelasnya. Mobil itu pun baru lunas enam tahun lagi.

Humala membenarkan bahwa kesederhanaan hidup itu merupakan ajaran ibunya yang ditanamkan sejak dirinya masih kecil. Bahkan, ketika kuliah di Jurusan Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (Stiesia) Surabaya, dia harus bekerja untuk mendapatkan tambahan uang saku. "Awalnya saya kerja di kantor akuntan publik, lalu pindah di toko elektronik," kata pria yang lama tinggal di kawasan Bratang Gede, Surabaya, tersebut.

Berkat kesederhanaannya itu pula Humala bisa melanjutkan jenjang pendidikan S-2 di Fakultas Ekonomi Unair tanpa harus membebani orang tua.Dia menuturkan, kasus yang menjeratnya saat ini sangat membuat dirinya tertekan. Selain mengganggu ekonomi keluarga, tekanan yang luar biasa dirasakan adalah tekanan secara psikis. "Misalnya, saya tidak bisa bersama istri dan anak-anak setiap saat lagi," katanya.

Terpisah dari dua anaknya yang masih kecil-kecil membuat rasa rindunya membuncah. Menurut Humala, anak-anaknya belum mengerti bahwa ayahnya sedang terbelit masalah pelik.

Pria berkacamata itu mengisahkan, saat hari-hari pertama menjalani masa tahanan di kantor polisi, dua anaknya pernah diajak ibunya membesuk. "Setelah itu, tiap lewat depan kantor polisi, anak saya bilang, itu kantor ayah," tuturnya dengan nada getir.

Saat menjalani masa tahanan, lanjut Humala, dirinya sempat mendapatkan perlakuan berbeda. Dengan Gayus, misalnya, yang ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Kalau masalah (tempat) tahanan, nggak masalah. Cuma, memang 2,5 bulan pertama saya kumpul dengan tahanan kriminal umum," katanya.

Dengan kondisi itu, tentu saja ketenangan batin Humala terganggu. Suasana tersebut baru berubah setelah dirinya dipindahkan ke ruang tahanan lain. "Kan saya juga butuh ketenangan," tegasnya lantas menyebutkan bahwa waktunya banyak dihabiskan untuk membaca buku dan beribadah.

Sejak awal menjalani sidang, dia yakin bakal bebas karena tidak terbukti bersalah. Apalagi setelah Gayus, sang aktor utama, beberapa kali mengatakan di depan majelis hakim bahwa Humala tidak bersalah.

Bahkan, dalam sidang di PN Jaksel, 8 Desember lalu, Gayus secara terbuka meminta maaf karena telah menyeret Humala dalam kasus mafia pajak. "Dia tidak bersalah, Pak (hakim). Dia tidak tahu apa-apa. Apa yang dia kerjakan sudah benar," ucap Gayus saat itu.

Mendengar pengakuan Gayus tersebut, Humala seperti mendapat angin segar. "Sejak awal saya yakin lolos (tidak bersalah, Red). Saya percaya, Tuhan itu Mahaadil. Dia akan menolong orang-orang yang tertindas," tuturnya optimistis.

Keyakinan Humala tersebut bukan tanpa alasan. Sejak awal dia merasa janggal atas dikabulkannya keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang saat ini membelit dirinya dalam kasus mafia pajak. Sebab, menurut dia, pertanggungjawaban dalam perhitungan pajak tersebut berjenjang. Mulai level pelaksana, direktur, hingga direktur jenderal (Dirjen).

Semakin tinggi jabatan seseorang, kata dia, semakin besar pula tanggung jawabnya. "Itu logika sederhananya. Tapi, kenyataannya terbalik," tuturnya.

Selain itu, kata Humala, keberatan PT SAT tersebut dikabulkan karena mengacu pada hasil pemeriksaan pajak yang sudah dilakukan. "Kalau pemeriksaannya yang salah, mana ada tindak pidananya" Itu yang tidak pernah dibahas," katanya memberikan catatan.

Pemeriksaan pajak tersebut, lanjut dia, harus mengacu pada ketentuan perpajakan. Hal itu juga harus didukung bukti-bukti yang kuat. "Nah, pada proses penelitian keberatan, pemeriksaan itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga (keberatan) diterima," ungkapnya.
(*/c5/ari)


 

Gayus Kesal 'Dikadali' Penyidik Kasus SAT

Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Senin, 3 Januari 2011 | 18:17 WIB
INILAH.COM, Jakarta - -------lihat selengkapnya di
http://nasional.inilah.com/read/detail/1110292/gayus-kesal-dikadali-penyidik-kasus-sat

"Saya bersumpah demi Tuhan, demi ibu yang melahirkan saya serta anak saya yang sangat saya sayangi bahwa keberatan PT SAT 1.000 persen telah sesuai prosedur, Humala tidak tahu apa-apa namun ditahan dan dipecat," ungkap Gayus dalam pembacaan nota pembelaan dipersidangan PN Jaksel, Senin (3/1/2011).

Terangkatnya kasus PT SAT murni karena Gayus ikut skenario penyidik, dan Gayus sakit hati dengan tindakan Bambang Heru dan Maruli Pandopotan.

"Akhirnya Bambang dan Maruli minta maaf kepada saya karena khilaf, terlebih lagi tim penyidik yang katanya independen lebih senang tangkap dan menahan Humala dibanding Bambang Heru," ucapnya. [mah]

 
Senin, 3 Januari 2011 | 19:31 WIB

Gayus Bersumpah demi Ibunya

JAKARTA, KOMPAS.com — selengkapnya di "Penyidik lebih senang menangkap dan menahan Humala Napitupulu (rekan kerja Gayus) dibanding Bambang Heru. Mungkin karena Humala orang kecil dan tidak ada back up serta dana melimpah. Sementara Bambang Heru sebaliknya, atau karena alasan lain. Saya tidak tahu dan tidak mau tahu," ujarnya.


Gayus mengatakan, ia yang mengajari penyidik masalah perpajakan. "Di mana mereka semua sama sekali nol pengetahuannya tentang perpajakan. Namun, sekarang seolah paling tahu urusan pajak, termasuk jaksa penuntut umum. Hal ini makin menunjukkan ketidakmengertian penyidik ataupun penuntut umum tentang teknis dan peraturan perpajakan," papar Gayus.

Penulis: Sandro Gatra   |   Editor: Erlangga Djumena